Selasa, 14 November 2017

Makalah Pelanggaran HAM di Indonesia

MAKALAH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
KASUS PEMBUNUHAN ANGELINE





Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Hak Asasi Manusia



 Tutor: Dra.Masamah.,MM

Disusun oleh:
Nama   : Ika Puspita Sari
NIM     : 836372824











UPBJJ-UT BOGOR PROGRAM S1 PGSD
POKJAR JONGGOL
MASA REGISTRASI 2017.2




KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah wa syukron lillah ‘amma ba’du. Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan nikmat serta inayah-Nya sehingga tugas penulisan makalah ini dapat dirampungkan sebagaimana rencana semula. Shalawat serta salam kami sampaikan kepada baginda Rasul Muhammad SAW yang memberi inspirasi melalui hadits-hadits dan perilaku politik islaminya.

Dalam sambutan ini kami ucapkan beribu terima kasih kepada Allah SWT atas firman yang menuntun penulis untuk terus berusaha menggarap tugas merupakan salah satu disiplin ilmu baru bagi penulis. Namun berkat usaha dan dorongan tutor, teman-teman dan atas bimbingan-Nya, makalah sederhana ini terwujud walau kekurangan masih terdapat di sana-sini. Kepada baginda Rasul Muhammad SAW sang inspirator. Kepada tutor pengampu matakuliah HAM, Dra.Masamah.,MM  yang senantiasa memberi pencerahan penulis di dalam memahami matakuliah. Tak lupa kepada teman-teman seperjuangan yang semoga bersama-sama menjadi komunikator yang baik di tengah-tengah khayalak.

Akhirnya penulis serahkan penilaian atas usaha maksimal penulis ini kepada tutor pengampu. Permintaan maaf tak lupa penulis sampaikan apabila masih banyak kekurangan-kekurangan akibat kelalaian penulis dalam menyusun makalah ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jonggol, 30 Oktober 2017



Penulis


DAFTAR ISI








BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang


Pembunuhan Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang terjadi di Kota Denpasar,Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline)  dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
Besarnya perhatian dari berbagai pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni dan mendapat pengasuhan yang kurang baik dari orangtua angkatnya bahkan mendapatkan penyiksaan baik fisik maupun mental. Akibat sikap yang sangat tertutup dan tidak kooperatif dari ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe berusia 62 tahun, memunculkan dugaan bahwa Engeline hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh. Dugaan itu muncul ketika sebelum jenazahnya ditemukan.
Jasad Angeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang setelah polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana. Selanjutnya polisi menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua orang tersangka pembunuh, yaitu Agus Tay Hamba May (pembantu rumah tangga) dan Margriet Christina Megawe (ibu angkatnya).

1.2. Rumusan Masalah

Makalah ini akan mengambil masalah berdasarkan pertanyaan-pertanyaan berikut :

1.2.1.   Bagaimana motif pembunuhan Angeline?

1.2.2.   Siapa yang bersalah dalam pembunuhan Angeline?

1.2.3.   Bagaimana penyelesaian kasus pembunuhan Angeline?

 

1.3. Tujuan

1.3.1.   Mengetahui bagaimana motif pembunuhan Angeline.

1.3.2.   Mengetahui siapa yang bersalah dalam pembunuhan Angeline.

1.3.3.   Mengetahui bagaimana penyelesaian kasus pembunuhan Angeline.




 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Motif Pembunuhan Angeline


Motif pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) adalah warisan. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
“Sudah jelas kita uraikan motifnya adalah ekonomi, dimana diawali dari pengangkatan anak secara terbuka terdakwa (Margriet Christina Megawe) secara terpaksa, walaupun dalam perjalanan waktu terdakwa juga mengaku menyayangi korban,” ujarnya.
Namun dari fakta-fakta juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa kontradiktif. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa justru melakukan eksploitasi, juga melakukan penelantaran dan diskriminasi terhadap Angeline. “Dimana sampai kemudian terdakwa membunuh korban pada 16 Mei 2015,” ujarnya.
Diakui Purwanta, dalam peristiwa tersebut ada ketakutan terdakwa bahwa kekayaannya akan dibagi. “Itulah motifnya, yang kemudian membuat adanya hal tersebut,” paparnya.
Diterangkan bahwa harta itu didapat dari perkawinan Margriet dengan Douglas Scarbrough, ayah Christina Telly Megawe, dimana berbeda bapak dengan Yvonne Caroline Megawe. Harta warisan itu semua berasal dari Douglas, karena Christina warga Amerika, maka hak waris berdasarkan yang ditulis akta notaris adalah Angeline sebagai pewaris tunggal.
Mulai dari situ ada ketidakrelaan dan ada kepanikan. Pada saat itu terdakwa sedang butuh uang untuk keperluan hidupnya, untuk membayar gadai emas dan untuk membayar ulang tahun Angeline. Menurut terdakwa ini semua adalah kesalahan Angeline. Setelah Angeline dibunuh, mereka berniat menghapuskan jejak kematian Angeline dengan cara dihilangkan. "Angeline itu memang sengaja dihilangkan. Terbukti sekarang Margriet tersangka utama," kata Ipung.
Peran Yvone dan Christina bertugas untuk melaporkan hilangnya Angeline di media sosial. Di antaranya dengan mengajak lembaga Safe Childfoods Foundation untuk melakukan pencarian Angeline. Karena kebetulan Yvonne menjadi salah satu relawan di lembaga tersebut.
Melihat adanya ketidakberesan itu, pada 1 Juni 2015, Ipung mendesak Polsek Denpasar Timur untuk melakukan penyisiran kasus hilangnya Angeline. "Waktu itu saya sudah teriak-teriak di media massa bahwa Angeline sudah meninggal dan dikubur di dalam rumah," tuturnya.

2.2   Yang Bersalah dalam Kasus Angeline

 

Dari tujuh orang, termasuk ibu dan kakak angkat Angeline, polisi menetapkan bekas pembantu rumah tangga merangkap satpam keluarga Angeline dan Ibu angkat Angeline sebagai tersangka.
Terlepas dari prilaku biadab sang pembunuh, kisah pilu Angeline menelanjangi kegagalan pemerintah dalam mengawasi praktik adopsi anak. Ibu kandung Angeline, Hamidah, mengaku memberikan putrinya kepada Margriet Megawe di rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk membayar biaya persalinan.
Saat itu Hamidah tidak tahu, bahwa sang ibu angkat akan membiarkan putrinya kelaparan, sering bersikap kasar, memaksanya mengurus ayam peliharaan dan membiarkan Angeline pergi sekolah dengan badan yang kotor dan tak terurus. Seakan kematian hanya satu-satunya jalan keluar untuk penderitaan panjang gadis kecil itu. Nasib Angeline menyisakan banyak pertanyaan yang tak terjawab. Kenapa Margriet bisa dengan mudah mengadopsi cuma mengandalkan notaris? Kenapa Komnas Perlindungan Anak dan pemerintah kota baru terlibat ketika segalanya sudah terlambat? Dan kenapa tetangga serta guru sekolah yang mengetahui kondisi Angeline tidak membuat pengaduan?
Pada akhirnya Angeline mati sendiri, jauh dari orang-orang yang menyayanginya, jauh dari kita semua. Dan yang tersisa cuma duka. Duka untuk satu bangsa.

2.3   Penyelesaian Kasus Angeline


Penyelesaian kasus Angeline ditandai dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup. Margriet dinyatakan terbukti membunuh Angeline secara berencana. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa mengatakan Margriet melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 ayat 1 Juncto Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 76B jo pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Selain Margriet, Agus Tam Hamda May juga divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Agus terbukti bersalah membantu pembunuh untuk menyembunyikan kematian jenazah Angeline.
Penyelesaian kasus pembunhan Angeline sudah cukup tepat, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang. Diharapkan kedepannya integritas penegak hukum lebih baik, sehingga kasus HAM yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.


2.4   

BAB III

PENUTUP


3.1   Kesimpulan


Dari kasus ini, kita dapat melihat adanya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Anak diantaranya pelecehan seksual, penganiayaan, serta pembunuhan. Selain itu, Angeline juga dipandang tidak mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan pantas untuk ia dapatkan. Padahal, Ibu angkatnya merupakan seorang yang berkecukupan. Terpampang jelas sekali ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak yang berlapis-lapis. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Anak. Kasus ini dapat terjadi karena kurangnya perhatian dan pengetahuan rakyat Indonesia terhadap hukum perlindungan anak sehingga pelaku pelanggaran tidak mengetahui konsekuensi yang akan didapat jika melakukan pelanggaran. Hal ini juga dapat terjadi akibat kurang tegasnya hukum di Indonesia. Yang dimaksud dengan kurang tegasnya hukum di Indonesia yaitu salah satunya ketakutan saksi pelanggaran untuk melaporkan kasus pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

3.2   Saran


Menurut saya, solusi dari kasus pelanggaran Hak Asasi Anak adalah dengan kembali menegaskan hukum mengenaik Hak Asasi Anak, sosialisasi tentang kejahatan terhadap anak, juga memberikan pengetahuan kepada anak serta cara melindungi diri dari berbagai kejahatan, mulai dari penculikan,pelecehan, bullying, sampai pembunuhan. Dengan begitu, diharapkan kejahatan terhadap anak dapat berkurang dan perasaan aman dan nyaman diantara anak dapat meningkat.



DAFTAR PUSTAKA






https://www.scribd.com/document/342695015/Penyelesaian-Kasus-Angeline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar