MAKALAH
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
KASUS PEMBUNUHAN
ANGELINE
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Hak Asasi Manusia
Tutor:
Dra.Masamah.,MM
Disusun
oleh:
Nama : Ika Puspita
Sari
NIM :
836372824
UPBJJ-UT
BOGOR PROGRAM S1 PGSD
POKJAR
JONGGOL
MASA
REGISTRASI 2017.2
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah
wa syukron lillah ‘amma ba’du. Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia
dan nikmat serta inayah-Nya sehingga tugas penulisan makalah ini dapat
dirampungkan sebagaimana rencana semula. Shalawat serta salam kami sampaikan
kepada baginda Rasul Muhammad SAW yang memberi inspirasi melalui hadits-hadits
dan perilaku politik islaminya.
Dalam sambutan
ini kami ucapkan beribu terima kasih kepada Allah SWT atas firman yang menuntun
penulis untuk terus berusaha menggarap tugas merupakan salah satu disiplin ilmu
baru bagi penulis. Namun berkat usaha dan dorongan tutor, teman-teman dan atas
bimbingan-Nya, makalah sederhana ini terwujud walau kekurangan masih terdapat
di sana-sini. Kepada baginda Rasul Muhammad SAW sang inspirator. Kepada tutor
pengampu matakuliah HAM, Dra.Masamah.,MM
yang senantiasa memberi pencerahan penulis di dalam memahami matakuliah.
Tak lupa kepada teman-teman seperjuangan yang semoga bersama-sama menjadi
komunikator yang baik di tengah-tengah khayalak.
Akhirnya penulis
serahkan penilaian atas usaha maksimal penulis ini kepada tutor pengampu.
Permintaan maaf tak lupa penulis sampaikan apabila masih banyak
kekurangan-kekurangan akibat kelalaian penulis dalam menyusun makalah ini.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Jonggol, 30
Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembunuhan
Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia
delapan tahun yang terjadi di Kota Denpasar,Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer
dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan
anak tersebut (semula disebut Angeline) dari keluarga angkatnya
melalui sebuah laman di facebook berjudul
"Find Angeline-Bali's Missing Child".
Besarnya perhatian dari berbagai
pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah
yang tidak layak huni dan mendapat pengasuhan yang kurang baik dari
orangtua angkatnya bahkan mendapatkan penyiksaan baik fisik maupun
mental. Akibat sikap yang sangat tertutup dan tidak kooperatif dari ibu
angkatnya, Margriet Christina Megawe berusia 62 tahun, memunculkan dugaan bahwa
Engeline hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh. Dugaan itu
muncul ketika sebelum jenazahnya ditemukan.
Jasad
Angeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan
Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015,
dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang setelah
polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di
sana. Selanjutnya polisi menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua
orang tersangka pembunuh, yaitu Agus Tay Hamba May (pembantu rumah tangga) dan
Margriet Christina Megawe (ibu angkatnya).
1.2. Rumusan Masalah
Makalah ini akan mengambil masalah berdasarkan
pertanyaan-pertanyaan berikut :
1.2.1. Bagaimana motif pembunuhan Angeline?
1.2.2. Siapa yang bersalah dalam pembunuhan Angeline?
1.2.3. Bagaimana penyelesaian kasus pembunuhan Angeline?
1.3. Tujuan
1.3.1. Mengetahui bagaimana motif pembunuhan Angeline.
1.3.2. Mengetahui siapa yang bersalah dalam pembunuhan
Angeline.
1.3.3. Mengetahui bagaimana penyelesaian kasus pembunuhan
Angeline.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Motif Pembunuhan Angeline
Motif pembunuhan Engeline
Margriet Megawe (Angeline) adalah warisan. Hal tersebut diungkapkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
“Sudah jelas kita uraikan
motifnya adalah ekonomi, dimana diawali dari pengangkatan anak secara terbuka
terdakwa (Margriet Christina Megawe) secara terpaksa, walaupun dalam perjalanan
waktu terdakwa juga mengaku menyayangi korban,” ujarnya.
Namun dari fakta-fakta
juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa kontradiktif. Berdasarkan keterangan
saksi-saksi, terdakwa justru melakukan eksploitasi, juga melakukan penelantaran
dan diskriminasi terhadap Angeline. “Dimana sampai kemudian terdakwa membunuh
korban pada 16 Mei 2015,” ujarnya.
Diakui Purwanta, dalam
peristiwa tersebut ada ketakutan terdakwa bahwa kekayaannya akan dibagi.
“Itulah motifnya, yang kemudian membuat adanya hal tersebut,” paparnya.
Diterangkan bahwa harta
itu didapat dari perkawinan Margriet dengan Douglas Scarbrough, ayah Christina
Telly Megawe, dimana berbeda bapak dengan Yvonne Caroline Megawe. Harta warisan
itu semua berasal dari Douglas, karena Christina warga Amerika, maka hak waris
berdasarkan yang ditulis akta notaris adalah Angeline sebagai pewaris tunggal.
Mulai dari situ ada
ketidakrelaan dan ada kepanikan. Pada saat itu terdakwa sedang butuh uang untuk
keperluan hidupnya, untuk membayar gadai emas dan untuk membayar ulang tahun
Angeline. Menurut terdakwa ini semua adalah kesalahan Angeline. Setelah Angeline dibunuh, mereka
berniat menghapuskan jejak kematian Angeline dengan cara dihilangkan.
"Angeline itu memang sengaja dihilangkan. Terbukti sekarang Margriet
tersangka utama," kata Ipung.
Peran
Yvone dan Christina bertugas untuk melaporkan hilangnya Angeline di media
sosial. Di antaranya dengan mengajak lembaga Safe Childfoods Foundation untuk
melakukan pencarian Angeline. Karena kebetulan Yvonne menjadi salah satu
relawan di lembaga tersebut.
Melihat
adanya ketidakberesan itu, pada 1 Juni 2015, Ipung mendesak Polsek Denpasar
Timur untuk melakukan penyisiran kasus hilangnya Angeline. "Waktu itu saya
sudah teriak-teriak di media massa bahwa Angeline sudah meninggal dan dikubur
di dalam rumah," tuturnya.
2.2 Yang Bersalah dalam Kasus Angeline
Dari tujuh orang, termasuk ibu dan kakak angkat Angeline,
polisi menetapkan bekas pembantu rumah tangga merangkap satpam keluarga
Angeline dan Ibu angkat Angeline sebagai tersangka.
Terlepas dari prilaku biadab sang pembunuh, kisah pilu
Angeline menelanjangi kegagalan pemerintah dalam mengawasi praktik adopsi anak.
Ibu kandung Angeline, Hamidah, mengaku memberikan putrinya kepada Margriet
Megawe di rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk membayar biaya
persalinan.
Saat itu Hamidah tidak tahu,
bahwa sang ibu angkat akan membiarkan putrinya kelaparan, sering bersikap
kasar, memaksanya mengurus ayam peliharaan dan membiarkan Angeline pergi
sekolah dengan badan yang kotor dan tak terurus. Seakan kematian hanya satu-satunya jalan keluar untuk penderitaan
panjang gadis kecil itu. Nasib Angeline
menyisakan banyak pertanyaan yang tak terjawab. Kenapa Margriet bisa dengan
mudah mengadopsi cuma mengandalkan notaris? Kenapa Komnas Perlindungan Anak dan
pemerintah kota baru terlibat ketika segalanya sudah terlambat? Dan kenapa
tetangga serta guru sekolah yang mengetahui kondisi Angeline tidak membuat
pengaduan?
Pada akhirnya Angeline mati sendiri, jauh dari orang-orang yang menyayanginya, jauh dari kita semua. Dan yang tersisa cuma duka. Duka untuk satu bangsa.
Pada akhirnya Angeline mati sendiri, jauh dari orang-orang yang menyayanginya, jauh dari kita semua. Dan yang tersisa cuma duka. Duka untuk satu bangsa.
2.3 Penyelesaian Kasus Angeline
Penyelesaian kasus Angeline ditandai dengan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Denpasar, Bali, memvonis Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe
dengan hukuman penjara seumur hidup. Margriet dinyatakan terbukti membunuh
Angeline secara berencana. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa
mengatakan Margriet melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal
76 ayat 1 Juncto Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 76B jo pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Selain Margriet, Agus Tam Hamda May juga divonis 10 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Agus terbukti bersalah membantu
pembunuh untuk menyembunyikan kematian jenazah Angeline.
Penyelesaian kasus pembunhan Angeline sudah cukup tepat,
karena sesuai dengan ketentuan undang-undang. Diharapkan kedepannya integritas
penegak hukum lebih baik, sehingga kasus HAM yang terjadi dapat terselesaikan
dengan baik.
2.4
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari kasus ini,
kita dapat melihat adanya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Anak diantaranya
pelecehan seksual, penganiayaan, serta pembunuhan. Selain itu, Angeline juga
dipandang tidak mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan pantas untuk ia
dapatkan. Padahal, Ibu angkatnya merupakan seorang yang berkecukupan.
Terpampang jelas sekali ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak yang
berlapis-lapis. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat
terhadap Hak Asasi Anak. Kasus ini dapat terjadi karena kurangnya perhatian dan
pengetahuan rakyat Indonesia terhadap hukum perlindungan anak sehingga pelaku
pelanggaran tidak mengetahui konsekuensi yang akan didapat jika melakukan
pelanggaran. Hal ini juga dapat terjadi akibat kurang tegasnya hukum di Indonesia.
Yang dimaksud dengan kurang tegasnya hukum di Indonesia yaitu salah satunya
ketakutan saksi pelanggaran untuk melaporkan kasus pelanggaran kepada pihak
yang berwenang.
3.2
Saran
Menurut saya, solusi
dari kasus pelanggaran Hak Asasi Anak adalah dengan kembali menegaskan hukum
mengenaik Hak Asasi Anak, sosialisasi tentang kejahatan terhadap anak, juga
memberikan pengetahuan kepada anak serta cara melindungi diri dari berbagai
kejahatan, mulai dari penculikan,pelecehan, bullying, sampai pembunuhan. Dengan
begitu, diharapkan kejahatan terhadap anak dapat berkurang dan perasaan aman
dan nyaman diantara anak dapat meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.scribd.com/document/342695015/Penyelesaian-Kasus-Angeline.